Buku
Pengantar hukum siber indonesia
PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA ini merupakan revisi buku PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA yang telah ada sebelumnya. Perkembangan Hukum Siber di Indonesia yang begitu cepat luar biasa tidak di imbangani dengan infrastruktur hukum yang memadai. Sehingga banyak terjadi kekosongan hukum yang terpaksa di isi dengan menafsirkan hukum yang telah ada, khususnya dalam hal Perdata Siber, demikian juga Pidana Siber. Hal inilah yang menjadi penyebab utama beberapa perubahan penting dalam revisi buku edisi ke tiga.
Perubahan cukup mendasar yaitu dalam hal pembuktian, baik Bukti Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber sebagaimana dijelaskan didalam Bab X s/d Bab XIII. Hal ini dimaksud agar lebih memperjelas bahwa Hukum Siber bukan hanya menyangkut Perdata Siber, Pidana Siber atau Hukum Siber Khusus tetapi juga menyangkut Hukum Acara Siber, yang meliputi Hukum Acara Perdata Siber dan Hukum Acara Pidana Siber. Sedangkan hal menarik lainnya adalah dalam hal Hukum Pembuktian dimana perkembangan dari Bukti Elektronik menjadi Bukti Digital dan seterusnya menjadi Bukti Digital Forensik.
Karena keterbatasan bahan serta literatur sehingga banyak sumber yang diambil berasal dari pembahasan didalam internet. Oleh sebab itu sangatlah menarik pembahasan didalam internet dicoba untuk disesuaikan dalam bidang keilmuan sehingga menjadi teratur dan sistematis untuk menjaga sistematika pengetahuan dari Pengantar Hukum Siber Indonesia.
Tidak tersedia versi lain